media masa dan unsur didalamnya



 Dalam tugas kebijakan redaksional kali ini saya akan menganalisis pemberitaan media tentang gempa disumbar.Adanya bencana yang terjadi dinegri ini yang berturut-turut , membuat pemberitaan dimedia tefokus pada  satu titik,, namun terkadang pemberitaan yang ditampilkan terkadang mengundang kontrofersi tersendiri, berita yang diulang-ulang bahkan terkesan hiperbola membuat khalayak menyaring sendiri informasi yang ada. 
Namun karena kebutuhan itu sendiri membuat bahasa yang digunakan pun spontan dan tidak memperhatikan etika jurnalistik itu sendiri, karena pada dasarnya. Media massa adalah sesuatu yang dapat digunakan oleh segala bentuk komunikasi, baik komunikasi personal maupun komunikasi kelompok dan komunikasi massa (Atang Syamsuddin). Secara universal tujuannya adalah: 1).Informasi; 2).Hiburan; 3).Pendidikan; 4).Propaganda/pengaruh; dan 5).Pertanggngjawaban sosial. Sesuai perkembangannya media massa berwujud dalam media cetak (Koran, majalah, bulletin) dan media elektronik (TV, radio dan internet). Dari berbagai macam media massa tersebut mempunyai ciri khas masing-masing baik dalam isi dan pengemasan beritanya, maupun dalam tampilan serta tujuan dasarnya. Perbedaan ini di latarbelakangi oleh kepentingan yang berbeda dari masing-masing media massa. Ada yang bermotif politik, ekonomi, agama dan sebagainya. Seperti yang dikatakan oleh Bambang Harimukti bahwa media masa merupakan kumpulan banyak organisasi dan manusia dengan segala kepentingannya yang beragam, bahkan termasuk yang saling bertentangan.
Kepentingan yang beragam pada media massa adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Ada media massa yang memiliki kepentingan politik, karena ia didanai oleh kekuatan politik tertentu, dan media massa juga ada yang bermotifkan ekonomi, dimana keuntungan secara materil adalah satu-satunya target dari media tersebut. Ada juga media yang bermotifkan pendidikan karena ingin memberikan pengetahuan. Begitupun yang bermotifkan agama, dimana media massa didirikan oleh kelompok agama tertentu untuk menyampaikan ajaran agamanya. Kepentingan dari media massa tersebut dapat mempengaruhi berita yang disampaikan. Dari sinilah muncul sebuah anggapan bahwa fakta yang disampaikan bukanlah fakta yang objektif, melainkan fakta yang telah dikontruksi oleh media atau penulisnya/wartawan dengan latar belakang kepentingan tertentu. Dalam pandangan kaum konstruksionis, berita yang kita baca pada dasarnya adalah hasil dari konstruksi kerja jurnalistik, bukan kaidah baku jurnalistik. Semua proses kontruksi (mulai dari memilih fakta, sumber, pemakaian kata, gambar, sampai penyuntingan) memberi andil bagaimana realitas tersebut hadir dihadapan khalayak (Eriyanto, 2002).
Kalau menengok sejarah media massa di nusantara ini tentu juga tidak bisa melepaskan diri dari reformasi 98 yang selanjutnya menandai babak baru era reformasi sampai sekarang ini. Termasuk reformasi media massa yang sebelumnya pemerintah mempunyai peran kontrol dominan telah bergeser menjadi era keterbukaan yang sangat memberikan peluang kepada masyarakat untuk menjadi pengontrolnya. Sejauh mana media memberikan pesan perlu dianalisis lebih lanjut. Masyarakat sebagai sasaran pembaca, pendengar dan penonton media massa hendaknya mempunyai pisau analisa agar media menjadi jalan pencerdasan bukan sebaliknya yaitu jalan pembodohan dan penelikungan.
Perspektif Media Massa
Seiring muncul dan berkembangnya analisis terhadap media masaa, maka muncul berbagai pendekatan yang mencoba digunakan, yakni:Pendekatan pluralis. Dalam pendekatan pluralis, berita adalah cermin dan refleksi dari kenyataan. Oleh karena itu, berita heruslah sama dan sebangun dengan fakta yang hendak diliput. Sedangkan posisi media sendiri merupakan sarana yang bebas dan netral tempat semua kelompok masyarakat saling berdiskusi yang tidak dominan. Senada dengan pendekatan ini adalah pendekatan positivis. Menurut pendekatan ini media merupakan saluran pesan. Ada fakta riil yang diatur oleh kaidah-kaidah tertentu yang berlaku universal. Berita adalah cermin dan refleksi dari kenyataan, karena itu, berita haruslah sama dan sebangun dengan fakta yang hendak diliput
Bertolak dari pendekatan tersebut adalah pendekatan kritis. Menurut pendekatan ini berita tidak mungkin merupakan cermin dan refleksi dari realitas, karena berita yang terbentuk hanya cermin dari kepentingan kekuatan dominan. Sedangkan media sesungguhnya bukan milik publik, tetapi dikuasai oleh kelompok dominan dan menjadi sarana untuk memojokan kelompok lain, sehingga sulit untuk berdiri secara netral dan independent. Pendekatan selanjutnya adalah pendekatan konstruksionis. Menurut konstruksionis, media merupakan agen konstruksi pesan. Fakta yang ada dalam media tiada lain merupakan konstruksi atas realitas. Kebenaran suatu fakta bersifat relatif, berlaku sesuai konteks tertentu. Berita tidak mungkin merupakan cermin dan refleksi dari realitas. Karena berita yang terbentuk merupakan konstruksi atas realitas.

Kebebasan pers
Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. UUD 45 pasal 28 berbunyi: “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Jadi pengertiannya luas sekali. Meski begitu kita juga pernah mengalami penindasan, kecurigaan, dan alasan-alasan lain yang terlalu jelas. Intinya: pers dibungkam. Jadi isunya adalah soal kebebasan pers dan mendapatkan informasi. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kebebasan pers dan mendapatkan informasi itu?

Dalam kondisi seperti itulah dibutuhkan pers yang secara bebas dapat mewakili publik untuk mengakses informasi. Dari sinilah bermula apa yang disebut “pers bebas” (free press) atau “kebebasan pers” (freedom of the press) sebagai syarat mutlak bagi sebuah negara yang demokratis dan terbuka. Begitu pentingnya freedom of the press tersebut, sehingga Thomas Jefferson, presiden ketiga Amerika Serikat (1743 – 1826), pada tahun 1802 menulis, “Seandainya saya diminta memutuskan antara pemerintah tanpa pers, atau pers tanpa pemerintah, maka tanpa ragu sedikit pun saya akan memilih yang kedua.” Padahal, selama memerintah ia tak jarang mendapat perlakuan buruk dari pers AS

Untuk pertama kalinya dalam sejarah pers Indonesia, kebebasan pers baru diakui secara konstitusional setelah 54 tahun Indonesia merdeka secara politik, yaitu dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Meskipun demikian, pengertian kebebasan pers belum dimengerti secara merata oleh publik Indonesia. Bahkan para pejabat dan kalangan pers sendiri pun – yang mestinya lebih mengerti – masih ada yang kurang faham mengenai makna dan pengertrian kebebasan pers yang sesungguhnya. Oleh karena mengemban tugas luhur dan mulia itulah, pers yang bebas juga harus memiliki tanggung jawab – yang dirumuskan dalam naskah Kode Etik Jurnalistik atau Kode Etik Wartawan Indonesia sebagai “bebas dan bertanggung jawab.” Belakangan, pengertian “bebas” menjadi kabur – terutama di zaman pemerintahan Presiden Soeharto — gara-gara sikap pemerintah yang sangat represif, sementara pengertian “bertanggung jawab” dimaknai sebagai “bertanggung jawab kepada pemerintah.” Padahal, yang dimaksud dengan bebas ialah bebas dalam mengakses informasi yang terbuka; sementara yang dimaksud dengan bertanggung jawab ialah bertangung jawab kepada publik, kebenaran, hukum, common sense, akal sehat.

Sayang, belakangan pers sendiri kurang memahami makna “kebebasan pers” sehingga sebagian di antara ribuan penerbitan (yang sudah tak lagi memerlukan izin terbit itu!) tidak lagi berperan sebagai pers yang bertanggung jawab. Ada pers yang bekerja serampangan, mulai dari praktik peliputan di lapangan, pengemasan berita, sampai pengelolaan manajemennya. Di lain pihak, publik yang menyadari akan hak-hak sipilnya mulai berani menyuarakan aspirasi mereka, termasuk memprotes, menggugat (dengan cara yang tidak semestinya – bahkan main hakim sendiri), bahkan meneror wartawan dan kantor media pers. Ini semua adalah dampak dari reformasi, ketika (sebagian) masyarakat mulai terbuka dan menyadari akan hak-hak sipilnya.

  Jika kita mengidam-idamkan sebuah pers yang ideal, bagaimanakah seharusnya jati diri seorang wartawan? Meskipun wartawan boleh dikata merupakan profesi terbuka, wartawan yang baik ialah yang   memahami perannya sebagaimana telah kita singgung di bagian awal makalah ini, bahwa dia adalah kepanjangan tangan atau penyambung lidah publik. Oleh karena ia mendapat amanat publik sehingga mendapat kesempatan untuk mengakses informasi secara bebas (dalam iklim pers bebas) maka ia harus bertanggung jawab kepada publik, kepada kebenaran, keadilan, kejujuran, common sense, akal sehat. Ia harus benar-benar profesional, sedapat mungkin independen, memiliki integritas yang tinggi – dan jangan lupa: berpihak kepada mereka yang lemah.
 Dalam mengakses informasi ia harus obyektif, mendalaminya dari berbagai sudut yang memungkinkan, sehingga dapat memperoleh atau menggambarkan sebuah kasus secara lengkap, akurat dan obyektif. Lepas dari apakah dia mendapat gaji besar atau kecil, wartawan yang baik seharusnya profesional, independen, memiliki integritas yang tinggi. Cuma sayang sekali, banyak perusahaan pers yang “tidak sempat” menyelenggarakan inhouse training bagi wartawan dan redakturnya. Celakanya, ada juga (sebagian) wartawan yang tak mampu menulis berita yang baik. Bahkan ada yang tak faham persyaratan berita yang klasik: 5-W (who, what, when, where, why) dan 1-H (how).
Ia juga tak canggung menulis berbagai jenis berita, mulai dari straight news, breaking news sampai feature. Dengan kata lain, skill (kemampuan, keterampilan) maupun personal quality ataupun integritasnya benar-benar mumpuni. Lebih dari itu, ia punya the nose of news (kemampuan mengendus jenis berita), mana berita yang biasa-biasa saja, dan mana berita yang layak dimuat, atau bahkan eksklusif. Ia mampu melihat dengan jeli apa yang disebut news value – sebagaimana kata Charles A. Dana (1882) lebih seabad silam, “When a dog bite a man that is not a news, but when a man bites a dog that is a news” (Jika ada seokor anjing menggigit orang hal itu bukanlah berita, tapi jika ada orang menggigit anjing hal itu baru berita). Selain itu, ia mampu pula menembus sumber berita, tidak hanya melakukan wawancara yang lazim, melainkan juga mampu melakukan investigative reporting – kemudian menyajikannya sebagai feature yang mendalam, indeph reporting, indeph feature..
 Kualitas kepribadian wartawan seperti itu berbanding terbalik dengan mereka yang lazim disebut sebagai “wartawan bodreks”, “wartawan amplop,” “wartawan gadungan”, “wartawan muntaber alias muncul tanpa berita”, WTS (wartawan tanpa surat kabar). Jenis “wartawan yang tersebut belakangan itu harus diwaspadai karena mereka bukanlah wartawan yang sebenarnya. Mereka sering minta uang (bahkan berani memeras) nara sumber. Tapi di lain pihak, inilah repotnya, juga ada nara sumber yang memberi “amplop” kepada wartawan – karena diminta, karena ingin agar namanya jangan dicemarkan, atau karena terbiasa menyogok dalam bisnis. Seharusnya wartawan (yang profesional dan memiliki integritas) merasa tersinggung m anakala disodori “amplop
Tugas Kebijakan Redaksional
“ANALISIS MEDIA TENTANG GEMPA SUMBAR”












Disusun oleh :
Nabilla fuadillah alhumaira
2006 - 41 - 251



Fakultas ilmu komunikasi
Universitas Prof.Dr.Moestopo (beragama)
2009 - 2010



0 Response to media masa dan unsur didalamnya

Posting Komentar