liputan RS.Omni cabut tuntutan pertada, M-5


RS.Omni cabut perdata, Prita harap cabut pidananya juga

Tangerang,setelah publik bergerak dengan mengumpulkan koin untuk prita, akhirnya RS Omni Internasional terketuk hati untuk mencabut gugatan perdatanya dipengadilan tangerang, pencabutan laporan ini sekaligus menghilangkan ganti rugi sebesar Rp 204 jt yang diputuskan pengadilan tinggi Banten atas Prita.
Selain itu Prita tidak perlu meminta maaf di media atas pencemaran nama baik RS.Omni

meski demikian penggitungan koin (14/12) akan berjalan dan tetap diserahkan pada prita, jumlah koin akan dihitung pagi ini di Jl Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
namun arus sumbangan berbentuk koin masih tetap mengalir dari penjuru Indonesia walaupun pos pengumpulan koin prita telah resmi ditutup jumat (11/12).

hal ini disambut baik kalangan Masyarakat, namun Prita tetap berharap selain tuntutan perdata yang hapus, tuntutan pidananya pun perlu diperhatikan, karena hal ini masih tetap satu kesatuan.nabilla

1 Response to liputan RS.Omni cabut tuntutan pertada, M-5

  1. Unknown says:

    Menjadi pelajaran berharga, betapa coin atau uang receh, atau yang identik dengan simbol rakyat jelata, bisa sedemikian powerfull saat berhadapan dengan ketidak-berpihakan hukum pada kaum lemah.

Posting Komentar